MENGUMPAT SUAMI, BOLEHKAH?



Hidup berumah tangga tak selalu mulus. Ada kalanya senang, terkadang pula suram akibat perselisihan pandangan tentang satu dan lain hal. Itulah seni berkeluarga.

Ketika perbedaan dan masalah timbul, di saat emosi kedua belah pihak memuncak, sering kali rasa marah mengalahkan logika dan nurani. Kata-kata kasar pun mudah terucapkan.

Lembaga Urusan Islam dan Wakaf Uni Emirat Arab (UEA) pun berbagi nasihat agar kedua pasangan dalam kondisi emosi memuncak tetap bisa menjaga diri, minimal tidak mengeluarkan kata-kata kotor.

Bukan hanya di pihak lelaki, melainkan juga perempuan. Dalam suasana apa pun, baik muncul masalah ataupun tidak, seyogyanya kata-kata kasar tidak terucap.

Prinsip mendasar dalam hidup berumah tangga adalah saling berinteraksi secara baik serta saling menghormati dan menghargai. Tiap permasalah yang mengemuka, diatasi dengan cara yang santun dan kepala dingin.

Ini sesuai dengan tuntunan yang terdapat di surah an-Nisaa’ ayat 19, “Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian, bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kepadanya kebaikan yang banyak.

Mengumpat suami atau sebaliknya merupakan perbuatan tercela. Menurut hadis riwayat Abdullah bin Mas’ud, berkata kasar dan jelek kepada suami merupakan bentuk kefasikan.

Tindakan itu semestinya dihindari siapa pun, tak terkecuali istri kepada suami. Mencela atau memaki, sebagaimana ditegaskan hadis dari Abdullah bin Mas’ud di riwayat yang lain, tidak termasuk karakter seorang mukmin.
Perkataan kasar tidak menyelesaikan masalah, justru akan lebih memperlebar luka di hati.

Maka berhati-hatilah para istri agar tidak mudah mengeluarkan perkataan kasar atau tak patut kepada suami. Posisi suami dalam hidup berumah tangga harus dihormati. Sejumlah keutamaan yang mereka miliki mestinya menuntun bahtera rumah tangga ke arah rida Allah SWT. Taatlah kepada suami.

Seandainya, kata Rasulullah saw dalam sabdanya yang dinukilkan oleh Imam at-Tirmidzi, ada sosok yang lebih pantas untuk bersujud di hadapannya, niscaya kepada suamilah seorang istri itu dituntut bersimpuh.

Tiap masalah yang terjadi dan berdampak pada gesekan antarkeduanya harus dilesaikan dengan bijak, bukan dengan umpatan dan kata kasar.  Namun demikian, menurut Syekh Shalih Ibn al-Utsaimin, jika suami berlaku kasar dan cenderung jauh dari ketakwaan, istri berhak untuk tidak memenuhi sejumlah kewajibannya sebagai pendamping. Misalnya, bila suami suka bermaksiat. “Barang siapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu.” (QS al-Baqarah [2]: 194). Namun, tetap dalam koridor yang diperbolehkan.

Dan, terakhir kali kekerasan fisik ataupun nonfisik berupa ucapan-ucapan tak sedap di telinga atau perasaan, bukan cara yang tepat dalam mengurai masalah rumah tangga.

Melainkan, saling terbuka, menghormati, dan tetap menjaga etika kala menghadap persoalan. Membalas keburukan dengan kebaikan adalah keutamaan yang tak ternilai harganya, sekalipun memang sulit dilakukan.

(Republika)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular

Pengunjung saat ini

Ruang Siar

Label

Label Cloud