Islam adalah agama yang mengatur dan
memberikan tuntunan jelas bagi pemeluknya. Tidak hanya berbicara tentang
akidah, akan tetapi juga memberi tuntunan jelas dan terang pada urusan
kehidupan sehari-hari agar fitrah manusia atas sesuatu tidak jatuh menjadi
berlebih-lebihan. Dari urusan di balik tirai seperti berhubungan suami-istri
hingga urusan menyisir, Islam membahas lengkap tentang itu, termasuk aturan
dalam mempergunakan wewangian. Siapa, kapan, dan dimana seseorang bisa
mempergunakan wewangian, dan kapan harus meninggalkannya, jelas diterangkan
disana. Hal itu dimaksudkan agar hajat pribadi tetap memperhatikan urusan
manusia lainnya. Manusia disamping diajarkan untuk menjaga dirinya dari
perbuatan berlebihan, melindunginya dari perbuatan maksiat, sekaligus memiliki
kewajiban pula untuk menjaga orang lain tidak melakukan hal yang sama. Karena
dosa bisa terjadi lantaran dua sebab: sebab dari dirinya, dan sebab yang
diakibatkan dari perbuatan orang lain.
Tulisan ini mengambil judul tentang
makruhnya wewangian/parfum bagi perempuan untuk memenuhi tugas Mata Kuliah
Hadits V di salah satu tempat penulis
menuntut ilmu di sana. Selain menyertakan hadits-hadits berkenaan tentang hal
itu, penulis juga melengkapinya dengan hasil
riset ilmuwan yang mengungkapkan fakta medis penggunaan parfum bagi
kesehatan. Empat belas abad yang lalu Allah swt melalui Rasul-Nya telah
menyampaikan larangan-Nya yang sarat dengan kebaikan bagi kita, hamba-Nya. Dan
sekarang, fakta membenarkannya tanpa diragukan lagi. Subhanallah, betapa
beruntungnya kita, Allah telah limpahkan taufik dan hidayah-Nya untuk berada
dalam iman Islam. Alhamdulillah.
Dengan segala kekurangan yang ada
dalam tulisan ini atau kesalahan yang kemungkinan ada di dalamnya, penulis
berharap semoga tulisan ini memberikan manfaat bagi siapapun yang membacanya.
Dan menguatkan semangat kita dalam menjalankan perintah agama dengan kelapangan
hati - keikhlasan diri, serta tetap istiqamah untuk tetap berada di jalan-Nya.
Aamyn.
A.
MATAN HADITS
5126 -
أَخْبَرَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ مَسْعُودٍ، قَالَ: حَدَّثَنَا خَالِدٌ، قَالَ:
حَدَّثَنَا ثَابِتٌ وَهُوَ ابْنُ عِمَارَةَ، عَنْ غُنَيْمِ بْنِ قَيْسٍ، عَنْ
الْأَشْعَرِيِّ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
«أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ
رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ»
__________
[حكم الألباني] حسن
Telah
mengabarkan kepada kami Isma'il bin Mas'ud ia berkata; telah menceritakan
kepada kami Khalid ia berkata; telah menceritakan kepada kami Tsabit -Yaitu
Ibnu Umarah- dari Ghunaim bin Qais dari Al Asy'ari ia berkata, "Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wanita mana saja yang memakai
minyak wangi kemudian melintas pada suatu kaum agar mereka mencium baunya, maka
ia adalah pezina."
B.
TAKHRIJ HADITS
Hadits yang diriwayatkan oleh Iman an-Nasa’i ini
juga terdapat dalam beberapa kitab, antara lain:
1.
Kitab Musnad Ahmad
Makhrajan
أول مسند الكوفيين
حَدِيث أبي موسى الأشعري
19578 -
حدثنا يحيى بن سعيد، عن ثابت يعني ابن عمارة، عن غنيم، عن أبي موسى الأشعري، عن
النبي صلى الله عليه وسلم قال: «إذا استعطرت المرأة فخرجت على القوم ليجدوا ريحها
فهي كذا وكذا»
Rangkaian sanad
yang pertama merupakan sanad al-Kufi (berasal dari kuffah)
Hadist Abi Musa
Al-Asy’ari
19578 - Yahya ibn Sa’id telah
menceritakan kepada kami, dari Tsabit—Ibnu ‘Amarah Hadist Abu Musa Al-Asy’ari
dari Ghunaim dari Abu Musa Al-Asy’ari dari Nabi Saw., beliau saw bersabda,
”Apabila seorang perempuan memakai parfum, lalu ia keluar agar kaum lelaki
dapat mencium harumnya, maka ia telah berbuat ini dan itu.”
2.
Kitab Sunan Abi Dawud
كتاب
الترجل
باب ما جاء في المرأة تتطيب للخروج
4173
- حدثنا
مسدد، حدثنا يحيى، أخبرنا ثابت بن عمارة، حدثني غنيم بن قيس، عن أبي موسى، عن
النبي صلى الله عليه وسلم قال: «إذا استعطرت المرأة، فمرت على القوم ليجدوا ريحها،
فهي كذا وكذا» قال قولا شديدا
__________
[حكم الألباني] : حسن
Kitab
Berhias
Bab
tentang seorang qanita memakai parfum untuk keluar rumah
4173
- Musaddad telah menceritakan kepada kami, ia berkata yahya telah
menceritakan kepada kami, ia berkata Tsabit ibn ‘Amarah telah mengkabarkan
kepada kami, ia berkata, Ghunaim ibn Qais telah menceritakan kepada kami dari
Abi Musa dari Nabi Saw.beliau saw.bersabda, ”Apabila seorang wanita memakai
parfum, lalu ia lewat pada suatu kaum agar dapat tercium bau harumnya, maka ia
telah berbuat ini dan itu. ” Nabi Saw.mengatakan dengan nada tinggi/keras.
Al-Albani menghukuminya sebagai hadits hasan.
3.
Kitab Shahih Ibnu
Hibban – Makhrajan
باب الزنى وحده
ذكر وصف زنى الأذن، والرجل فيما يعملان مما
لا يحل
4424 - أخبرنا محمد بن إسحاق
بن خزيمة، حدثنا محمد بن رافع، حدثنا النضر بن شميل، عن ثابت بن عمارة الحنفي، عن
غنيم بن قيس، عن أبي موسى الأشعري، عن النبي صلى الله عليه وسلم، قال: «أيما امرأة استعطرت فمرت على قوم ليجدوا ريحها
فهي زانية، وكل عين زانية»
Bab zina dengan diri sendiri
Penjelasan tentang ciri-ciri zina telinga, dan dan
laki-laki itu telah berdosa lantaran apa yang dikerjakan oleh kedua telinganya
itu tidak halal.
4424 - Muhammad ibn Ishaq ibn
Khuzaiman telah mengkabarkan, Muhammad ibn Rafi’ telah menceritakan kepada
kami, al-Nadhar ibn Syamil telah mengkabarkan kepada kami dari Tsabit ibn
‘Amarah al-Hanafi dari Ghani ibn Qais, dari Abi Musa Al-As’asyri dari Nabi saw,
beliau Saw bersabda, “Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui
sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka
perempuan tersebut adalah seorang pelacur, begitu juga dengan semua mata yang
memandangnya telah berzina. ”
رقم طبعة با وزير = (4407)
__________
[تعليق الألباني]
حسن - «جلباب المرأة المسلمة» (ص 137).
[تعليق شعيب الأرنؤوط]
إسناده قوي
رقم طبعة با وزير = (4407)
__________
[تعليق الألباني]
حسن - «جلباب المرأة المسلمة» (ص 137).
[تعليق شعيب الأرنؤوط]
إسناده قوي
4.
Kitab Sunan ad-Darimi
ومن كتاب الاستئذان
باب: في النهي عن الطيب إذا خرجت
2688 - أخبرنا أبو عاصم، عن ثابت بن عمارة، عن
غنيم بن قيس، عن أبي موسى، «أيما امرأة استعطرت، ثم خرجت ليوجد ريحها، فهي زانية،
وكل عين زانية» وقال أبو عاصم: يرفعه بعض أصحابنا
[تعليق المحقق] إسناده صحيح مرسلا وهو
صحيح موصولا أيضا
Kitab Meminta Izin
Bab : Larangan
memakai parfum jika keluar rumah
2688 - Abu ‘Ashim telah mengkabarkan
kepada kami, dari Tsabit ibn Amarah dari Ghunaim ibn Qais, dari Abi Musa, “Seorang perempuan yang mengenakan
wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang
dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur, begitu juga dengan
semua mata yang memandangnya telah berzina.” Abu berkata, ”Sebagian dari
sahabat kami menganggap marfu hadist tersebut.
(ta’liq muhaqqiq) Sanad hadis ini selain shahih
mursal, tapi juga shahih mausul.
5.
Kitab Shahih Ibnu
Khuzaimah
كتاب الإمامة في الصلاة، وما فيها من السنن
مختصر من كتاب المسند
Kitab Imam dalam Shalat, dan sunah-sunah yang ada
padanya yang diringkas dari kitab musnad.
باب التغليظ
في تعطر المرأة عند الخروج ليوجد ريحها وتسمية فاعلها زانية، والدليل على أن اسم
الزاني قد يقع على من يفعل فعلا لا يوجب ذلك الفعل جلدا ولا رجما، مع الدليل على
أن التشبيه الذي يوجب ذلك الفعل إنما يكون إذا اشتبهت العلتان لا لاجتماع الاسم،
Bab tentang peringatan keras bagi wanita yang memakai parfum ketika keluar
rumah, agar kaum lelaki bisa mencium bau harumnya, dan wanita yang melakukan
hal itu dianggap pezina/pelacur. Hadist ini juga menjadi dalil bahwa laki-laki
yang berzina terkadang perbuatannya tersebut membuatnya tidak harus/tidak mesti
dihukum cambuk ataupun dirajam. Bersama dengan dalil yang menunjukkan kepada
penyerupaan yang mewajibkan hal itu yakni pekerjaannya, hal itu pun jika
keduanya sama dari segi illat, bukan karena sama namanya.
إذ المتعطرة التي تخرج
ليوجد ريحها قد سماها النبي صلى الله عليه وسلم زانية، وهذا الفعل لا يوجب جلدا
ولا رجما، ولو كان التشبيه بكون الاسم على الاسم، لكانت الزانية بالتعطر يجب عليها
ما يجب على الزانية بالفرج، ولكن لما كانت العلة الموجبة للحد في الزنا الوطء بالفرج
لم يجز أن يحكم لمن يقع عليه اسم زان، وزانية بغير جماع بالفرج في الفرج بجلد ولا
رجم
Apabila ada seorang wanita memakai parfum saat
keluar rumah, agar bau harumnya dapat dicium oleh lelaki maka Nabi saw
menamai wanita tersebut pezina/pelacur, tapi karena perbuatan tersebut, ia
tidak mesti dihukum cambuk atau dirajam, sekalipun adanya penyerupaan nama
atas nama saja. Dengan demikian, wanita yang berzina dengan parfumnya berlaku
kepadanya apa yang diberlakukan kepada wanita yang berzina dengan kemaluan.
Akan tetapi, ketika illat yang mengharuskannya mendapatkan sanksi (hadd)
saat berzina dengan melakukan hubungan suami istri (di luar nikah) dengan alat
kelamin, maka hal itu tidak berlaku bagi laki-laki yang mencium bau parfum
wanita untuk dihukumi sama seperti lelaki yang berzina dengan alat kelamin.
Sedangkan wanita yang berzina bukan dengan alat kelaminnya hanya mendapat
hukuman jilid/cambuk, tapi tidak dihukum rajam.
1681 - نا محمد بن رافع، ثنا النضر بن شميل، عن
ثابت بن عمارة الحنفي، عن غنيم بن قيس، عن أبي موسى الأشعري، عن النبي صلى الله
عليه وسلم قال: «أيما امرأة استعطرت فمرت على قوم ليجدوا ريحها فهي زانية، وكل عين
زانية»
[التعليق] 1681 - قال الألباني: إسناده
حسن
Muhammad ibn Rafi telah menceritakan kepada kami, Nadhar ibn Syamil telah menceritakan kepada kami, Tsabit ibn ‘Amarah telah al-Hanafi telah
menceritakan kepada kami, dari Ghunaim ibn Qais dari Abu Musa al-Asy’Ari dari Nabi Saw., beliau saw bersabda, “Seorang perempuan yang mengenakan wewangian
lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai
maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur, begitu juga dengan semua mata
yang memandangnya telah berzina. ”
Ta’liq
- 1671 - Albani berkata: sanad hadist ini hasan.
6.
Kitab Mustadrak ‘alaa
Shahihayn al-Hakim
كتاب
التفسير «بسم الله الرحمن الرحيم قد بدأنا في هذا الكتاب بنزول القرآن، في ما روي
في المسند من القراءات، وذكر الصحابة الذين جمعوا القرآن وحفظوه، هذا قبل تفسير.
السور»
باب تفسير سورة النور بسم الله الرحمن
الرحيم
Kitab Tafsir (bismillahirrahmanirrahim,Qad badanaa fi
hadzal kitabi binuzulil quran, fi ma ruwiya fil musnad minal qiraat. Wa
dzakaras shahabatul ladzina jama’ul qurana wa hafadzuhu, hadza qabla tafsiri. As-suwar.)
3497 - وحدثنا أبو العباس محمد بن يعقوب، ثنا
محمد بن إسحاق الصغاني، ثنا روح بن عبادة، ثنا ثابت بن عمارة، قال: سمعت غنيم بن
قيس، يقول: سمعت أبا موسى الأشعري رضي الله عنه، يقول: قال رسول الله صلى الله
عليه وسلم: «أيما امرأة استعطرت فمرت على قوم ليجدوا ريحها فهي زانية»
3497- Abu Abbas Muhammad ibn Yaqub telah menceritakan kepada kami, Muhammad
ibn Ishaq al-Shaghani telah menceritakan kepada kami, Ruh ibn Ubadah telah
menceritakan kepada kami, Tsabit ibn ‘Amarah telah menceritkan kepada kami, ia
berkata: Aku telah mendengar Ghunaim ibn Qais berkata: ia berkata: Abu Musa
al-Asy’ari ra, berkata, bahwa Rasulullah Saw.telah bersabda, “Seorang perempuan
yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium
bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.”
هذا حديث أخرجه الصغاني في
التفسير عند قوله تعالى: {قل للمؤمنين يغضوا من أبصارهم} [النور: 30] وهو صحيح
الإسناد ولم يخرجاه "
[التعليق - من تلخيص الذهبي] 3497 -
صحيح
Hadist ini dikeluarkan oleh
ash-Shaghani di dalam kitab tafsirnya, saat ia menjelaskan firman Allah swt,
“Katakalah (hai Muhammad) kepada orang-orang beriman agar menundukkan
pandangannya. “ (QS. an-Nur : 30)
7.
Kitab al-Adabul
Bayhaqy
باب في طيب الرجال وطيب النساء عند خروجهن
Bab tentang kaum lelaki dan perempuan memakai
parfum ketika mereka keluar rumah.
608 - أخبرنا أبو طاهر الفقيه، أنبأنا أبو حامد
بن بلال، حدثنا أحمد بن منصور، حدثنا النضر بن شميل، حدثنا ثابت بن عمارة الحنفي،
أنبأنا غنيم بن قيس الكعبي، عن أبي موسى الأشعري أن رسول الله صلى الله عليه وسلم
قال: «أيما امرأة استعطرت فمرت على قوم ليجدوا ريحها فهي زانية، وكل عين زانية»
Abu Thohir telah mengkabarkan kepada kami bahwa Abu Hamid
ibn Bilal telah memberitakan kepada kami, bahwa Ahmad ibn Manshur telah
menceritkan kepada kami, bahwa Nadhar ibn Syamil telah menceritakan kepada
kami, bahwa Tsabit ibn ‘Amarah al-Hanafi telah menceritakan kepada kami, bahwa
Ghunaim ibn Qais al-Ka’abi telah memberitakan kepada kami, dari Abi Musa
al-Asy’ari bahwa Rasulullah saw telah bersabda, “Seorang perempuan yang
mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau
harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur, begitu
juga dengan semua mata yang memandangnya telah berzina. ”
C.
SYARAH IJMALY
Diambil
dari syarah Kitab Sunan Abu Dawud
عون المعبود وحاشية ابن القيم (11/ 153(
‘Aunul Ma ‘bud wa hasyiati Ibnu Qayyim (11/135)
بَاب في طيب المرأة لِلْخُرُوجِ
Bab tentang perempuan keluar rumah dengan memakai parfum
[4173]) إِذَا
اسْتَعْطَرَتِ الْمَرْأَةُ) أَيِ اسْتَعْمَلَتِ الْعِطْرَ وَهُوَ الطِّيبُ الَّذِي
يَظْهَرُ رِيحُهُ (لِيَجِدُوا رِيحَهَا) أَيْ لِأَجْلِ أَنْ يَشُمُّوا رِيحَ
عِطْرِهَا (فَهِيَ كَذَا وَكَذَا) كِنَايَةٌ عَنْ كَوْنِهَا زَانِيَةً
قَالَ الْمُنْذِرِيُّ وَأَخْرَجَهُ التِّرْمِذِيُّ
وَالنَّسَائِيُّ وَقَالَ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَلَفْظُ النَّسَائِيِّ فَهِيَ زَانِيَةٌ
Apabila
seorang perempuan memakai parfum yakni menggunakan parfum yang bau harumnya
sangat menyengat. (agar tercium bau harumnya) yakni yang karenanya kaum lelaki
dapat mencium bau harumnya. Seperti itulah yang dikatakan oleh Al-Mundzir.
Imam Tirmidzi dan Imam Nasa’i telah meriwayatkan hadist
tersebut. Ia berkata bahwa tersebut hasan-shahih. Dan lafadz tersebut menurut
pengikut Imam an-Nasai menyebutnya dengan redaksi “maka dia itu pezina.”
Penjelasan
5126 -
أَخْبَرَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ مَسْعُودٍ، قَالَ: حَدَّثَنَا خَالِدٌ، قَالَ:
حَدَّثَنَا ثَابِتٌ وَهُوَ ابْنُ عِمَارَةَ، عَنْ غُنَيْمِ بْنِ قَيْسٍ، عَنْ
الْأَشْعَرِيِّ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
«أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ
رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ»
__________
[حكم الألباني] حسن
Telah
mengabarkan kepada kami Isma'il bin Mas'ud ia berkata; telah menceritakan
kepada kami Khalid ia berkata; telah menceritakan kepada kami Tsabit -Yaitu
Ibnu Umarah- dari Ghunaim bin Qais dari Al Asy'ari ia berkata, "Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wanita mana saja yang memakai
minyak wangi kemudian melintas pada suatu kaum agar mereka mencium baunya, maka
ia adalah pezina."
Hadits ini
berkualitas hasan menurut Imam al-Albany. Demikian juga
dengan hadits senada yang diriwayatkan oleh beberapa imam lainnya.
ماتصل سنده يرويةغيركامل الثقة
Hadits hasan
adalah hadits yang bersambung-sambung sanadnya, yang diriwayatkan oleg orang
yang tidak mempunyai derajat terpercaya secara sempurna
Ibnu Taimiyah
berkata:
ماتعددت طرقة ولم يكن فيهم متهم بالكدب ولم
يكن شادا
“Hadits yang
banyak jalan datangnya, tidak ada di dalam sanadnya orang yang tertuduh dusta
dan tidak pula syadz. “
Catt: da besar
Hadits hasan
ini dibawah derajat shahih yang dikenal ke-‘adil-an perawinya dan
kekokohan ingatannya. Hadits ini dapat dijadikan sebagai hujjah.
Namun demikian,
adasebuah catatan besar yang penting diperhatikan, yaitu bahwa Imam an-Nasa’I
termasuk seorang ulama hadits yang
sangat keras dalam menyeleksi hadits-haditsnya. Maka apabila
dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam an-Nasa’i mendapat komentar beberapa
ulama dengan derajat rawi shaduq, maka sebenarnya dia adalah tsiqat.
Sehingga dengan demikian, hadits imam an-Nasa’i ini bisa dihukumi sebagai
hadits shahih.
D. Fiqih Hadits
1. Haram
hukumnya bagi seorang perempuan memakai wewangian saat keluar rumah, termasuk
saat akan masuk ke dalam mesjid.
Dalam hal
ini, Rasulullah saw bersabda, “Perempuan manapun yang memakai parfum
kemudian keluar dari mesjid, maka shalatnya tidak akan diterima sehingga mandi.
“ (HR. Ahmad No. 2444, Syaikh al-Albani menilainya shahih dalam “Shahihul
Jami’” No 2703)
2. Kerasnya
pandangan agama terhadap perempuan yang
menggunakan wewangian keluar
rumah sehingga disamakan dengan perbuatan seorang pezinah.
3. Hukuman bagi
perempuan demikian disamakan dengan pelaku zinah, yaitu duhukum cambuk/dijilid.
4. Bolehnya
perempuan memakai wewangian ketika berada di dalam rumah.
5. Bagi kaum
laki-laki yang mengikuti hawa nafsunya karena tergoda oleh wangi parfum seorang
perempuan yang berlalu di hadapannya, maka Allah akan menilainya sama dengan
pelaku zina sekalipun
dia tidak melakukan hubungan suami-istri.
6. Hadits
di atas menjadi dalil bahwa laki-laki
yang berzina terkadang perbuatannya tersebut membuatnya tidak harus/tidak mesti
dihukum cambuk ataupun dirajam.
7. Hadits
ini pula menjadi dalil bahwa wanita yang berzina dengan
parfumnya berlaku kepadanya apa yang diberlakukan kepada wanita yang berzina
dengan kemaluan. Akan tetapi, ketika illat yang mengharuskannya
mendapatkan sanksi (hadd) saat berzina dengan melakukan hubungan suami
istri (di luar nikah) dengan alat kelamin, maka hal itu tidak berlaku bagi
laki-laki yang mencium bau parfum wanita untuk dihukumi sama seperti lelaki
yang berzina dengan alat kelamin. Sedangkan wanita yang berzina bukan dengan
alat kelaminnya hanya mendapat hukuman jilid/cambuk, tapi tidak dihukum rajam.
(Hal ini sebagaimana yang ditulis dalam Kitab Shahih Ibnu Khuzaimah)
E. Faedah Hadits
Faedah yang dapat kita ambil pelajarannya dari hadits perhiasan bab wewangian adalah sebagai berikut:
Atas perempuan:
1. Besarnya fitnah seorang perempuan terhadap laki-laki.
2. Kewajiban
bagi seorang perempuan untuk lebih
menjaga diri dari menarik perhatian kaum laki-laki. Karena pada dasarnya
perempuan memiliki daya tarik seksual (sex appeal) lebih kuat dibanding
laki-laki. Tidak hanya dari sisi fisik, akan tetapi juga dari suara, caranya
berjalan, sampai pada wewangian yang muncul dari dirinya.
3. Kaum perempuan hendaknya memakai
wewangian hanya ketika
berada rumah untuk menyenangkan suami.
4. Banyak cara
yang bisa dilakukan oleh seorang istri untuk membahagiakan dan menyenangkan
hati suami, yaitu melalui penglihatan, pendengaran, dan indera penciuman.
5. Kerasnya Islam mengatur hal penggunaan wewangian bagi kaum perempuan, maka
hendaknya kaum perempuan memperhatikan benar tentang hal ini. Tidak menganggapnya sebagai sesuatu yang biasa dan sederhana. Karena keteledoran seorang
perempuan yang mengabaikan bab ini akan menyebabkan dia dihukumi sebagai
seorang pezina dan dapat mengakibatkan pula seorang laki-laki masuk ke dalam
perbuatan dosa/zina.
6. Indera
penciuman adalah salah satu pintu yang dapat membuka kebahagiaan hubungan
suami-istri dalam rumah tangga.
Atas laki-laki:
7. Kewajiban seorang laki-laki untuk menundukkan pandangan ketika mendapati
perempuan yang menarik hatinya sebagaimana firman Allah swt, “Katakalah (hai Muhammad) kepada orang-orang beriman
agar menundukkan pandangannya. “ (QS. an-Nur : 30)
8. Pentingnya
seorang laki-laki untuk mendidik, membimbing istrinya tentang penggunaan
parfum, dan melarang istrinya
mempergunakannya saat keluar rumah.
9. Wajibnya seorang istri untuk tampil menarik dan cantik di hadapan suami
berbanding lurus dengan wajibnya seorang suami untuk memenuhi kebutuhan pribadi
seorang istri agar dapat mewujudkan hal tersebut sesuai dengan kemampuannya.
Secara keumuman:
10. Hendaknya
tidak berlebih-lebihan dalam mempergunakan sesuatu. Islam adalah agama
pertengahan. Menyukai sesuatu yang proporsional/cukup.
11. Pentingnya
seseorang menjaga seseorang lainnya untuk tidak melakukan perbuatan dosa.
12. Perbuatan dosa bisa disebabkan oleh dua hal: sebab yang datang dari
dirinya sendiri dan sebab yang diakibatkan oleh perbuatan orang lain.
13. Sebagaimana
kebaikan bisa berantai, maka demikian pula dengan keburukan. Apabila orang lain
tergelincir pada perbuatan dosa yang diakibatkan karena stimulus/rangsangan
yang datang dari diri kita, maka kita
pun akan mendapatkan dosa keburukan dari orang lain yang melakukannya.
14. Dalam Islam,
sesuatu dinilai baik bukan hanya dari lurusnya niat, akan tetapi juga dari
baiknya cara melakukan sesuatu.
15. Sebuah niat awal yang buruk akan menarik banyak dampak keburukan lainnya
baik bagi si pelaku maupun bagi orang
lain yang ada di sekitarnya.
16. Tidak ada
kebebasan mutlak dalam Islam. Yang ada adalah kebebasan yang berpagarkan rasa
tanggung jawab (terhadap Allah) dan kepedulian yang tinggi terhadap sesama.
Menjadikan kita tahu batasan dan aturan dalam melakukan sesuatu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar