Adakalanya
saat mengayuh biduk rumah tangga, seorang wanita jatuh
cinta lagi. Padahal ia masih menjadi istri sah sang suami.
Sungguh
ini perkara berat dan besar, sebab tak mungkin seorang wanita mendua. Sedangkan
Rasulullah saw bersabda, "Belum pernah aku melihat jalinan dua
orang yang saling mencinta melebihi nikah. " (HR. Ibnu Majah: 1847,
Mushannaf Ibn Abi Syaibah: 15915, dishahihkan al-Albani)]
Tiada
dua insan saling mencinta lebih terjaga hati dan perasaan melebihi cinta dalam
ikatan pernikahan. Maka cinta (kedua kali) seorang istri kepada lelaki lain
harus dihentikan. Walau mungkin berujung pada pengorbanan.
Korban
hati dan perasaan.
Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,
“...Meraih sesuatu yang dicintai sering kali harus menanggung sesuatu yang
menyusahkan. Baik cinta yang benar maupun cinta yang tidak benar...”
(Al-‘Ubudiyah hal 130).
Terkadang
ada nama yang terukir indah di hati
namun tak kuasa tertulis di buku nikah kembali.
Demikianlah
kepedihan ketika wanita jatuh cinta (lagi)...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar