Allah
swt. Berfirman,
“Sesungguhnya Kami telah menawarkan
amanat kepada langit, bumi, dan gunung-gunung; tetapi semuanya enggan memikul
amanat itu dan mereka khawatir tidak akan melaksanakannya (berat). Lalu dipikullah
amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu sangat dzalim dan sangat
bodoh. “ (QS. Al-Ahzab: 72)
DEFINISI AMANAH
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KKBI), amanah adalah sesuatu yang dipercayakan
(dititipkan) kepada orang lain. Pengertian ini mengandung makna bahwa amanah
selalu melibatkan dua belah pihak, si pemberi amanah dan penerima amanah. Lawan
kata amanah adalah khianat.
Abu
al-Baqa’ al-Kafumi mengatakan amanah adalah segala kewajiban yang dibebankan
kepada seorang hamba, seperti shalat, zakat, puasa, membayar hutang, dan segala
kewajiban lainnya.
Muhammad
Rasyid Ridha mengatakan amanah kepercayaan yang diamanatkan kepada orang lain
sehingga mucul ketenangan hati tanpa kekhawatiran sama sekali.
Fakhr
al-Din al-Razi berpendapat bahwa amanah adalah ungkapan tentang suatu hak yang
wajib ditunaikan kepada orang lain.
Abu
Hayyan al-Andalusi mengatakan secara kasat mata, amanah adalah segala bentuk
kepercayaan yang diberikan kepada seseorang, baik dalam bentuk perintah maupun
larangan, baik terkait urusan duniawi maupun urusan ukhrawi. Sehingga dengan
demikian, semua syari’at adalah amanah.
Imam
al-Qurthubi mengatakan amanah adalah segala sesuatu yang dipikul atau
ditanggung oleh manusia, baik sesuatu terkait dengan urusan agama maupun dunia,
baik perkataan maupun perbuatan, dimana puncak amanah adalah penjagaan dan
pelaksanaannya.
Di
dalam al-Qur’an. Lafadz amanah disebutkan sebanyak 20 kali yang kesemuanya
dalam bentuk isim, kecuali hanya satu yang disebutkan dalam bentuk fi’il, yaitu
terdapat dalam QS. al-Baqarah: 283.
Para
ulama memberikan definisi yang berbeda tentang amanah. Semuanya terangkum dalam
6 poin besar amanah, yaitu berkaitan tentang:
1. Tanggung jawab syari’at
2. Agama Islam
3. Hukum-hukum Allah
4. Shalat
5. Shalat
6. Puasa
7. Mandi Janabat
(mandi besar)
Dalam tulisan ini, kita akan lebih fokus membicarakan
tentang thaharah. Karena bab thaharah ini adalah satu hal yang seringkali
diabaikan. Setidaknya ada dua alasan yang menyebabkan mengapa amanah tentang
thaharah ini banyak diabaikan, antara lain:
1. Malu untuk membicarakannya
2. Berbicara thaharah adalah hubungannya antara
dia dengan Allah.
URGENSI THAHARAH
Kita
perlu untuk mengetahui tentang thaharah ini. Selain karena berhubungan dekat
dengan kehidupan kita sehari-hari, juga karena akan menjadikan sah tidaknya
ibadah yang kita lakukan. Misalnya, untuk dapat melaksanakan shalat, kita harus
berwudhu. Sedangkan untuk sahnya wudhu, selain kita harus memiliki pngetahuan
tentang tata cara wudhu, juga perlu pula mengetahui tentang apa saja hal-hal
yang dapat membatalkan wudhu. Bagaimana cara menghilangkan hadats dan najis
(thaharah). Ilmu berkenaan tentang Thaharah memiliki cakupan demikian luas.
Namun kita persempit dalam tulisan ini hanya membicarakan tentang Fiqih
Thaharah Wanita.
Ada
beberapa jenis cairan yang keluar dari tubuh seorang wanita yang berasal dari
tiga saluran (lubang), yaitu:
1. Saluran untuk jalan air kencing
2. Saluran untuk jalan lahir (persalinan)
3. Saluran untuk jalan kotoran (anus)
Masing-masing
saluran mengeluarkan jenis cairan yang berbeda, dan dihukumi berbeda pula dalam
ajaran agama kita.
A. Cairan
yang keluar dari saluran untuk kencing
Cairan
yang keluar dari saluran untuk kencing adalah al-Wadi, yaitu cairan yang keluar setelah buang air kencing.
Hukumnya
adalah najis, pakaian atau anggota badan yang terkena wadi harus dicuci, dan
membatalkan wudhu. Cara membersihkan wadi adalah dengan mencuci kemaluan,
kemudian berwudhu jika hendak shalat. Bila terkena badan, maka cara
membersihkannya adalah dengan dicuci.
B. Cairan
yang keluar dari saluran untuk lahir (persalinan)
1. Sufrah
dan Qudrah
Cairan
yang keluar darinya adalah Sufrah dan Qudrah (berupa flek kuning dan
kecoklatan).
Sufrah dan Qudrah di masa
haid
Sufrah
berupa cairan kuning, warnanya seperti nanah. Adapun Qudrah berupa cairan keruh
dan berwarna kemerahan. Keduanya keluar pada masa haid ataupun masa suci.
Sufrah
dan Qudrah yang keluar di masa haid masih termasuk haid sebelum haid itu
berhenti. Berhentinya haid ditandai oleh dua ciri, yaitu kering dan keluarnya
cairan putih di akhir haid.
Hukum
Sufrah dan Qudrah: termasuk haid.
Sufrah dan Qudrah di masa
suci
Apabila
di masa suci muncul flek baik dalam bentuk Sufrah maupun Qudrah, maka hukumnya
adalah:
- Suci, tidak termasuk haid, dan tidak termasuk
najis, baik masa suci itu dekat ataupun jauh dari masa haid.
- Membatalkan wudhu. Sufrah dan Qudrah adalah
semisal dengan kentut. Dia tidak najis, namun membatalkan wudhu.
2. Madzi
Madzi
adalah cairan yang licin, ringan, bening, mengalir, dan tidak memancar. Dia
keluar ketika tergeraknya syahwat. Baik laki-laki maupun perempuan sama-sama
mengeluarkan madzi.
Hukum
madzi adalah: najis, membatalkan wudhu, pakaian dan anggota badan yang terkena
madzi harus dicuci dengan cara memercikkan air pada bagian yang terkena madzi
tersebut, sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Cukup bagimu dengan mengambil segenggam air, kemudian engkau percikkan
bagian pakaian yang terkena air madzi tersebut. “ (HR. Abu Daud, Tirmidzi,
Ibnu Majah, dengan sanad hasan).
Apabila
air madzi keluar dari kemaluan seseorang, maka ia wajib untuk mencuci
kemaluannya dan berwudhu jika hendak shalat.
Rasulullah
saw. bersabda, “Cucilah kemaluannya,
kemudian berwudhulah. “ (HR. Bukhari, Muslim).
3. Ifrazat
Mahdaliyyah (keputihan)
Keputihan
adalah cairan yang kental, licin, elastis sampai bisa melar, mengalir, tidak
memancar, dan berwarna bening/putih. Keputihan ini ada dua jenis, yaitu
keputihan normal (tidak berbau dan tidak berwarna), dan keputihan penyakit
(berbau, berwarna, dan menimbulkan rasa gatal).
Hukum
keputihan: suci dan tidak membatalkan wudhu (mayoritas pendapat para ulama).
4. Mani
Mani
laki-laki: putih, kental
Mani
perempuan: berwarna kuning, ringan, memancar bersamaan dengan syahwat, berbau.
Mani
dapat keluar dengan atau tanpa syahwat. Misalnya bagi orang yang tinggal di
daerah Kutub Utara dapat keluar mani dikarenakan cuaca super dingin di bawah 0
derajat celcius.
Keluarnya
mani dengan syahwat bisa dalam dua keadaan, yaitu:
a. Keluar
dalam keadaan tidur (mimpi, misalnya)
b. Keluar
dalam keadaan bangun/sadar (bersetubuh atau bercumbu)
Hukum
mani: suci (pendapat para ulama yang paling kuat), namun dia wajib melakukan
mandi besar. Bersetubuh sekalipun tidak mengeluarkan mani, tetap wajib mandi
besar. Apabila pakaian seseorang terkena mani, maka disunnahkan untuk mencuci
pakaian tersebut jika air maninya dalam keadaan basah. Jika dalam kering, maka
cukup dengan mengeriknya saja. Hal ini berdasarkan perkataan Siti Aisyah ra.
Beliau berkata, “Saya pernah mengerik
mani yang sudah kering yang menempel pada pakaian Rasulullah saw. dengan kuku
saya. “ (HR. Muslim).
Tata
cara mandi besar (mandi janabat):
1. Mandi yang cukup sah
Mandi
ketika seseorang membasahi sekujur tubuhnya dengan berniat melakukan mandi
besar.
2. Mandi yang sempurna
- Niat
- Mencuci kemaluan
- Mencuci tangan
- Berwudhu
- Menyiramkan air pada bagian tubuh sebelah
kanan
- Menyiramkan air pada tubuh sebelah kiri
- Membasahi sekujur tubuh
Perbedaan Mandi Haid dan Mandi Janabat
No
|
Darah Haid
|
Darah Istihadhah
|
1
|
Beda tempat
keluarnya:
Haid
adalah luruhnya dinding rahm sebagai akibat tidak terjadinya pembuahan.
|
Keluarnya
darah pada pembuluh dinding/leher rahim.
|
2
|
Beda karena
sebabnya:
Haid
karena robeknya pembuluh darah.
|
Karena
adanya penyakit di dalam rahim/sistem reproduksi/ sel telur.
|
3
|
Beda karena
sifatnya:
Darah
haid berwarna hitam atau merah pekat, kental, berbau, dan tidak menggumpal
–karena dari sejak keluar sudah berupa gumpalan-gumpalan/lembaran-lembaran
darah haid.
|
Berwarna
terang, cair, beraroma darah segar, setelah keluar darah langsung menggumpal.
|
4
|
Beda karena waktu
keluarnya:
Keluar
antara usia pubertas (9 tahun-an) sampai dengan usia menopause.
|
Bisa
keluar sebelum masa pubertas atau setelah masa menopause.
|
5
|
Beda masa keluar:
Masa
minimal haid adalah sehari semalam (24 jam), maksimal 15 hari –secara
keumuman (mayoritas pendapat para ulama).
|
Masa
keluarnya tidak ada batas minimal atau maksimal. Ada yang keluar sebentar,
ada pula yang keluar bertahun-tahun. Dan ini merupakan ujian dari Allah swt.
|
6
|
Haid
berkaitan dengan hukum-hukum ibadah, hukum thalaq, hukum cerai, dan hukum
iddah.
|
Hukumnya
sama seperti halnya wanita suci, kecuali dia wajib berwudhu setiap kali akan
melaksanakan shalat. Dan dia wajib mengganti pakaiannya untuk itu.
|
Mengapa
mandi haid dilakukan demikian tertib sedangkan mandi janabat tidak? Karena
mandi haid hanya dilakukan sebulan sekali. Sedangkan mandi janabat bisa
dilakukan berkali-kali dalam satu bulan.
5. Darah
Haid
Darah
haid adalah darah yang keluar dari rahim seorang wanita pada waktu-waktu
tertentu yang bukan disebabkan oleh penyakit atau karena adanya proses
persalinan.
Wanita
yang sedang haid tidak diperbolehkan untuk shalat, puasa, thawaf, berhubungan
intim, membaca al-Qur’an dengan menyentuh mushafnya (sebagian pendapat ulama).
Batasan Haid
Menurut
ualam Syafi’iyyah batas minimal masa haid adalah sehari semalam (24 jam) dan
batas maksimalnya adalah 15 hari. Maka jika lebih dari 15 hari maka darah itu
termasuk darah istihadhah dan wajib bagi wanita itu untuk mandi dan melakukan
shalat.
Imam
Ibnu Taimiyyah dalam Majmu al-Fatawa mengatakan bahwa tidak ada batasan yang
pasti mengenai minimal dan maksimal darah haid itu. Syaikh Utsaimin
rahimahullah pun mengambil pendapat ini.
Berhentinya
Haid
Indikator
selesainya haid adalah kering dan adanya alendir putih yang keluar dari jalan
lahir. Cara mengeceknya adalah dengan menggunakan kapas putij yang dimasukkan
ke dalam vagina. Jika tidak terdapat bercak sedikitpun, dan benar-benar bersih,
maka wajib shalat dan mandi.
6. Istihadhah
Jenis-jenis
darah istihadhah:
- Darah anak kecil
- Darah setelah menopause
- Darah wanita hamil
- Darah yang lebih sebentar dari masa minimal
haid (kurang dari 24 jam)
- Darah yang lebih lama dari masa maksimal
haid
- Darah yang keluar setelah suci dari haid
- Darah akibat operasi
Sebelum
berwudhu, wanita istihadhah wajib mengganti pakaian setiap kali akan shalat.
Perbedaan Darah Haid dan
Darah Istihadhah
No
|
Darah Haid
|
Darah Istihadhah
|
1
|
Beda tempat
keluarnya:
Haid
adalah luruhnya dinding rahm sebagai akibat tidak terjadinya pembuahan.
|
Keluarnya
darah pada pembuluh dinding/leher rahim.
|
2
|
Beda karena
sebabnya:
Haid
karena robeknya pembuluh darah.
|
Karena
adanya penyakit di dalam rahim/sistem reproduksi/ sel telur.
|
3
|
Beda karena
sifatnya:
Darah
haid berwarna hitam atau merah pekat, kental, berbau, dan tidak menggumpal
–karena dari sejak keluar sudah berupa gumpalan-gumpalan/lembaran-lembaran
darah haid.
|
Berwarna
terang, cair, beraroma darah segar, setelah keluar darah langsung menggumpal.
|
4
|
Beda karena waktu
keluarnya:
Keluar
antara usia pubertas (9 tahun-an) sampai dengan usia menopause.
|
Bisa
keluar sebelum masa pubertas atau setelah masa menopause.
|
5
|
Beda masa keluar:
Masa
minimal haid adalah sehari semalam (24 jam), maksimal 15 hari –secara
keumuman (mayoritas pendapat para ulama).
|
Masa
keluarnya tidak ada batas minimal atau maksimal. Ada yang keluar sebentar,
ada pula yang keluar bertahun-tahun. Dan ini merupakan ujian dari Allah swt.
|
6
|
Haid
berkaitan dengan hukum-hukum ibadah, hukum thalaq, hukum cerai, dan hukum
iddah.
|
Hukumnya
sama seperti halnya wanita suci, kecuali dia wajib berwudhu setiap kali akan
melaksanakan shalat. Dan dia wajib mengganti pakaiannya untuk itu.
|
7. Darah
Nifas
Darah
nifas adalah darah yang keluar ketika melahirkan dan setelahnya. Termasuk darah
nifas jika rerdapat kontraksi.
Masa
minimal nifas: tidak ada masa minimal. Lamanya masa nifas secra keumuman adalah
40 hari. Namun apabila sebelum 40 hari nifas sudah selesai (bersih), maka wajib
baginya untuk segera mandi besar.
C. Cairan
yang keluar dari saluran untuk kotoran (anus)
Bersambung........
(Resume Kajian Khusus
Muslimah, Fiqih Wanita, disampaikan oleh Ustadzah Arfah Nurlaila, Lc., MA,
alumnus Universitas Ummul Qura, Makkah, Arab Saudi, Pimpinan Ma’had Safeera,
Cibiuk Garut, sekaligus kontributor situs Mulsimah.com